Buku guru 2024
Massage
Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Berdasarkan peraturan
ini telah ditetapkan kebijakan baru pendidikan khususnya yang berkaitan
dengan kurikulum yang berlanjut dengan penerapan kurikulum 2013 Menurut
peraturan ini struktur kurikulum merupakan
Pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran
Mata Pelajaran, dan Beban Belajar pada setiap satuan pendidikan dan
program pendidikan. Khusus struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan
menengah termasuk untuk SMALB terdiri atas (a) muatan umum (b) muatan
peminatan akademik (c) muatan peminatan kejuruan dan (d) muatan pilihan
lintas minat/pendalaman minat Kompetensi inti yang mencakupsikap
spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan merupakan tingkat
kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus
dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program yang
menjadi landasan Pengembangan Kompetensi dasar Kompetensi inti
berfungsi sebagai pengintegrasi muatan Pembelajaran, mata pelajaran atau
program pembelajaran dalam mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Dengan diberlakukannya implementasi kurikulum 2013 mulai tahun ajaran
2014/ 2015 di SMALB, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan
Khusus Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah mengembangkan
kurikulum pendidikan khusus. Kegiatan ini telah berhasil merumuskan
Kompetensi Inti(KI) dan Kompetensi Dasar (KD) sejumlah mata pelajaran
bagi peserta didik SMALB. Merujuk pada kurikulum tersebut, Direktorat
Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah mengembangkan bahan ajar pendidikan khusus.
Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Berdasarkan peraturan
ini telah ditetapkan kebijakan baru pendidikan khususnya yang berkaitan
dengan kurikulum yang berlanjut dengan penerapan kurikulum 2013 Menurut
peraturan ini struktur kurikulum merupakan
Pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran
Mata Pelajaran, dan Beban Belajar pada setiap satuan pendidikan dan
program pendidikan. Khusus struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan
menengah termasuk untuk SMALB terdiri atas (a) muatan umum (b) muatan
peminatan akademik (c) muatan peminatan kejuruan dan (d) muatan pilihan
lintas minat/pendalaman minat Kompetensi inti yang mencakupsikap
spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan merupakan tingkat
kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus
dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program yang
menjadi landasan Pengembangan Kompetensi dasar Kompetensi inti
berfungsi sebagai pengintegrasi muatan Pembelajaran, mata pelajaran atau
program pembelajaran dalam mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Dengan diberlakukannya implementasi kurikulum 2013 mulai tahun ajaran
2014/ 2015 di SMALB, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan
Khusus Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah mengembangkan
kurikulum pendidikan khusus. Kegiatan ini telah berhasil merumuskan
Kompetensi Inti(KI) dan Kompetensi Dasar (KD) sejumlah mata pelajaran
bagi peserta didik SMALB. Merujuk pada kurikulum tersebut, Direktorat
Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah mengembangkan bahan ajar pendidikan khusus.
- Format:PDF
- Pages:206 pages
- File Size:10.47 MB
- Publication Date:24 Nov 2024
- ISBN:-
- Bahasa:Indonesia