776 Total Dilihat 64 Total Diunduh
- 14 Oct 2024
- Bahasa Indonesia
- Status: Tersedia
Tumbuhan Sahabatku
Share:
Kurikulum 2013 pendidikan khusus telah disusun melalui berbagai proses dan
tahapan dalam waktu yang relatif panjang. Pengembangan kurikulum pendidikan
khusus sejak tahun 2014, dalam perjalanannya mengalami penyesuaian dan
perubahan. Harmonisasi kurikulum pendidikan khusus yang dilakukan antara
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat Pembinaan Pendidikan
Khusus dan Layanan Khusus) dan Badan Penelitian dan Pengembangan
Kemendikbud, perguruan tinggi, sekolah luar biasa, praktisi pendidikan, serta pihak
lain yang relevan, telah menghasilkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum,
Kompetensi Inti-Kompetensi Dasar, dan Pedoman Implementasi Kurikulum 2013
Pendidikan Khusus.
Salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran adalah tersedianya buku
teks pelajaran yang sesuai dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar serta
karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus. Direktorat Pembinaan Pendidikan
Khusus (d/h Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus)
dengan persetujuan dan dukungan dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan, memiliki
program untuk menyusun buku teks pelajaran pendidikan khusus. Penyusunan
buku teks pelajaran pendidikan khusus dilakukan secara bertahap sesuai dengan
pentahapan pelaksanaan Kurikulum 2013. Buku teks pelajaran pendidikan khusus
disusun untuk kelas I s.d. VI jenjang SDLB, kelas VII s.d. IX SMPLB, dan kelas X, XI
dan XII SMALB, ditambah beberapa buku mata pelajaran yang tidak tergabung
dalam tematik.
tahapan dalam waktu yang relatif panjang. Pengembangan kurikulum pendidikan
khusus sejak tahun 2014, dalam perjalanannya mengalami penyesuaian dan
perubahan. Harmonisasi kurikulum pendidikan khusus yang dilakukan antara
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat Pembinaan Pendidikan
Khusus dan Layanan Khusus) dan Badan Penelitian dan Pengembangan
Kemendikbud, perguruan tinggi, sekolah luar biasa, praktisi pendidikan, serta pihak
lain yang relevan, telah menghasilkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum,
Kompetensi Inti-Kompetensi Dasar, dan Pedoman Implementasi Kurikulum 2013
Pendidikan Khusus.
Salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran adalah tersedianya buku
teks pelajaran yang sesuai dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar serta
karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus. Direktorat Pembinaan Pendidikan
Khusus (d/h Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus)
dengan persetujuan dan dukungan dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan, memiliki
program untuk menyusun buku teks pelajaran pendidikan khusus. Penyusunan
buku teks pelajaran pendidikan khusus dilakukan secara bertahap sesuai dengan
pentahapan pelaksanaan Kurikulum 2013. Buku teks pelajaran pendidikan khusus
disusun untuk kelas I s.d. VI jenjang SDLB, kelas VII s.d. IX SMPLB, dan kelas X, XI
dan XII SMALB, ditambah beberapa buku mata pelajaran yang tidak tergabung
dalam tematik.
- Format:PDF
- Pages:204 pages
- File Size:9.65 MB
- Publication Date:14 Oct 2024
- ISBN:-
- Bahasa:Indonesia