694 Total Dilihat 28 Total Diunduh
- 21 Nov 2024
- Bahasa Indonesia
- Status: Tersedia
Energi Alternatif
Share:
Kurikulum 2013 pendidikan khusus telah disusun melalui berbagai
proses dan tahapan dalam waktu yang relatif panjang. Pengembangan
kurikulum pendidikan khusus sejak tahun 2014, dalam perjalanannya
mengalami penyesuaian dan perubahan. Harmonisasi kurikulum
pendidikan khusus yang dilakukan antara Direktorat Pembinaan Pendidikan
Khusus (d/h Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus)
dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, perguruan tinggi,
sekolah luar biasa, praktisi pendidikan, serta pihak lain yang relevan, telah
menghasilkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi IntiKompetensi
Dasar,
dan
Pedoman
Implementasi
Kurikulum
2013
Pendidikan
Khusus.
Salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran adalah
tersedianya buku teks pelajaran yang sesuai dengan kompetensi inti dan
kompetensi dasar serta karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus.
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat Pembinaan
Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) dengan persetujuan dan dukungan
dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan, memiliki program untuk menyusun
buku teks pelajaran pendidikan khusus. Penyusunan buku teks pelajaran
pendidikan khusus dilakukan secara bertahap sesuai dengan pentahapan
pelaksanaan Kurikulum 2013. Buku teks pelajaran pendidikan khusus
disusun untuk kelas I s.d. VI jenjang SDLB, kelas VII s.d. IX SMPLB, dan kelas X,
XI dan XII SMALB, ditambah beberapa buku mata pelajaran yang tidak
tergabung dalam tematik.
proses dan tahapan dalam waktu yang relatif panjang. Pengembangan
kurikulum pendidikan khusus sejak tahun 2014, dalam perjalanannya
mengalami penyesuaian dan perubahan. Harmonisasi kurikulum
pendidikan khusus yang dilakukan antara Direktorat Pembinaan Pendidikan
Khusus (d/h Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus)
dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, perguruan tinggi,
sekolah luar biasa, praktisi pendidikan, serta pihak lain yang relevan, telah
menghasilkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi IntiKompetensi
Dasar,
dan
Pedoman
Implementasi
Kurikulum
2013
Pendidikan
Khusus.
Salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran adalah
tersedianya buku teks pelajaran yang sesuai dengan kompetensi inti dan
kompetensi dasar serta karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus.
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat Pembinaan
Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) dengan persetujuan dan dukungan
dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan, memiliki program untuk menyusun
buku teks pelajaran pendidikan khusus. Penyusunan buku teks pelajaran
pendidikan khusus dilakukan secara bertahap sesuai dengan pentahapan
pelaksanaan Kurikulum 2013. Buku teks pelajaran pendidikan khusus
disusun untuk kelas I s.d. VI jenjang SDLB, kelas VII s.d. IX SMPLB, dan kelas X,
XI dan XII SMALB, ditambah beberapa buku mata pelajaran yang tidak
tergabung dalam tematik.
- Format:PDF
- Pages:154 pages
- File Size:28.23 MB
- Publication Date:21 Nov 2024
- ISBN:-
- Bahasa:Indonesia