308 Total Dilihat 34 Total Diunduh
- 04 Dec 2024
- Bahasa Indonesia
- Status: Tersedia
Perubahan Energi
Share:
Kurikulum 2013 pendidikan khusus telah disusun melalui berbagai proses dan
tahapan dalam waktu yang relatif panjang. Pengembangan kurikulum pendidikan
khusus sejak tahun 2014, dalam perjalanannya mengalami penyesuaian dan
perubahan. Harmonisasi kurikulum pendidikan khusus yang dilakukan antara
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat Pembinaan Pendidikan
Khusus dan Layanan Khusus) dan Badan Penelitian dan Pengembangan
Kemendikbud, perguruan tinggi, sekolah luar biasa, praktisi pendidikan, serta pihak
lain yang relevan, telah menghasilkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi
Inti- Kompetensi Dasar, dan Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan
Khusus.
Salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran adalah tersedianya
buku teks pelajaran yang sesuai dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar
serta karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus. Direktorat Pembinaan
Pendidikan Khusus (d/h Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan
Khusus) dengan persetujuan dan dukungan dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan,
memiliki program untuk menyusun buku teks pelajaran pendidikan khusus.
Penyusunan buku teks pelajaran pendidikan khusus dilakukan secara bertahap
sesuai dengan pentahapan pelaksanaan Kurikulum 2013. Buku teks pelajaran
pendidikan khusus disusun untuk kelas I s.d. VI jenjang SDLB, kelas VII s.d. IX
SMPLB, dan kelas X, XI dan XII SMALB, ditambah beberapa buku mata pelajaran
yang tidak tergabung dalam tematik.
tahapan dalam waktu yang relatif panjang. Pengembangan kurikulum pendidikan
khusus sejak tahun 2014, dalam perjalanannya mengalami penyesuaian dan
perubahan. Harmonisasi kurikulum pendidikan khusus yang dilakukan antara
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat Pembinaan Pendidikan
Khusus dan Layanan Khusus) dan Badan Penelitian dan Pengembangan
Kemendikbud, perguruan tinggi, sekolah luar biasa, praktisi pendidikan, serta pihak
lain yang relevan, telah menghasilkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi
Inti- Kompetensi Dasar, dan Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan
Khusus.
Salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran adalah tersedianya
buku teks pelajaran yang sesuai dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar
serta karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus. Direktorat Pembinaan
Pendidikan Khusus (d/h Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan
Khusus) dengan persetujuan dan dukungan dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan,
memiliki program untuk menyusun buku teks pelajaran pendidikan khusus.
Penyusunan buku teks pelajaran pendidikan khusus dilakukan secara bertahap
sesuai dengan pentahapan pelaksanaan Kurikulum 2013. Buku teks pelajaran
pendidikan khusus disusun untuk kelas I s.d. VI jenjang SDLB, kelas VII s.d. IX
SMPLB, dan kelas X, XI dan XII SMALB, ditambah beberapa buku mata pelajaran
yang tidak tergabung dalam tematik.
- Format:PDF
- Pages:144 pages
- File Size:20.66 MB
- Publication Date:04 Dec 2024
- ISBN:-
- Bahasa:Indonesia