322 Total Dilihat 42 Total Diunduh
- 08 Dec 2024
- Bahasa Indonesia
- Status: Tersedia
Energi Alternatif
Share:
Kurikulum 2013 pendidikan khusus telah disusun melalui berbagai
proses dan tahapan dalam waktu yang relatif panjang. Pengembangan
kurikulum pendidikan khusus sejak tahun 2014, dalam perjalanannya
mengalami penyesuaian dan perubahan. Harmonisasi kurikulum pendidikan
khusus yang dilakukan antara Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) dan Badan
Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, perguruan tinggi, sekolah luar
biasa, praktisi pendidikan, serta pihak lain yang relevan, telah menghasilkan
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi Inti-Kompetensi
Dasar, dan Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.
Salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran adalah
tersedianya buku teks pelajaran yang sesuai dengan kompetensi inti dan
kompetensi dasar serta karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus.
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat Pembinaan
Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) dengan persetujuan dan dukungan
dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan, memiliki program untuk menyusun
buku teks pelajaran pendidikan khusus. Penyusunan buku teks pelajaran
pendidikan khusus dilakukan secara bertahap sesuai dengan pentahapan
pelaksanaan Kurikulum 2013. Buku teks pelajaran pendidikan khusus disusun
untuk kelas I s.d. VI jenjang SDLB, kelas VII s.d. IX SMPLB, dan kelas X, XI dan
XII SMALB, ditambah beberapa buku mata pelajaran yang tidak tergabung
dalam tematik.
proses dan tahapan dalam waktu yang relatif panjang. Pengembangan
kurikulum pendidikan khusus sejak tahun 2014, dalam perjalanannya
mengalami penyesuaian dan perubahan. Harmonisasi kurikulum pendidikan
khusus yang dilakukan antara Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) dan Badan
Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, perguruan tinggi, sekolah luar
biasa, praktisi pendidikan, serta pihak lain yang relevan, telah menghasilkan
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi Inti-Kompetensi
Dasar, dan Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.
Salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran adalah
tersedianya buku teks pelajaran yang sesuai dengan kompetensi inti dan
kompetensi dasar serta karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus.
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat Pembinaan
Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) dengan persetujuan dan dukungan
dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan, memiliki program untuk menyusun
buku teks pelajaran pendidikan khusus. Penyusunan buku teks pelajaran
pendidikan khusus dilakukan secara bertahap sesuai dengan pentahapan
pelaksanaan Kurikulum 2013. Buku teks pelajaran pendidikan khusus disusun
untuk kelas I s.d. VI jenjang SDLB, kelas VII s.d. IX SMPLB, dan kelas X, XI dan
XII SMALB, ditambah beberapa buku mata pelajaran yang tidak tergabung
dalam tematik.
- Format:PDF
- Pages:179 pages
- File Size:6.99 MB
- Publication Date:08 Dec 2024
- ISBN:-
- Bahasa:Indonesia