PMPK -  Dalam  mengartikan kata literasi tidak hanya sekadar membaca dan menulis. Tapi literasi memiliki artinya yang luas yakni mencakup keterampilan berpikir menggunakan sumber-sumber pengetahuan dalam bentuk cetak, visual, digital, dan auditori. 

Kemampuan tersebut di abad 21 ini disebut sebagai literasi informasi.  Ferguson menjabarkan komponennya yakni Literasi Dini (Early Literacy), Literasi Dasar (Basic Literacy), Literasi Perpustakaan (Library Literacy), Literasi Media (Media Literacy), Literasi Teknologi (Technology Literacy), dan Literasi Visual (Visual Literacy).

Literasi yang komprehensif dan saling terkait ini memampukan seseorang untuk berkontribusi kepada masyarakatnya sesuai dengan kompetensi dan perannya sebagai warga negara global (global citizen).

Literasi Dini. Kemampuan untuk menyimak, memahami bahasa lisan, dan berkominikasi melalui gambar dan tutur yang dibentuk oleh pengalamannya berinteraksi dengan lingkungan sosialnya di rumah.

Literasi Dasar.  Kemampuan untuk mendengarkan, berbicara, membaca, menulis, dan menghitung (counting) berkaitan dengan kemampuan analisis untuk memperhitungkn (calculating), mempersepsikan informasi (perceiving), mengomunikasikan, serta menggambarkan informasi (drawing) berdasarkan pemahaman dan pengambilan kesimpulan pribadi.

Literasi Perpustakaan. Pemahaman cara membedakan bacaan fiksi dan nonfiksi, memanfaatkan koleksi referensi dan periodikal, memahami Dewey Decimal System sebagai klasifikasi pengetahuan yang memudahkan dalam menggunakan perpustakaan, memahami penggunaan katalog dan pengindeksan, hingga memiliki pengetahuan dalam memahami informasi ketika sedang menyelesaikan sebuah tulisan, penelitian, pekerjaan, atau mengatasi masalah.

Literasi Media. Kemampuan untuk mengetahui berbagai bentuk media yang berbeda, seperti media cetak, media elektronik (media radio, media televisi), media digital (media internet), dan memahami tujuan penggunaannya.

Literasi Teknologi. Kemampuan memahami kelengkapan yang mengikuti teknologi seperti peranti keras (hardware), peranti lunak (software), serta etika dan etiket dalam memanfaatkan teknologi.

Literasi Visual. Pemahaman tingkat lanjut antara literasi media dan literasi teknologi, dengan memanfaatkan materi visual dan audio-visual secara kritis dan bermartabat. Kemendikbud memperkenalkan enam komponen literasi dasar yang diadaptasi dari New Vision for Education: Fostering Social and Emotional Learning Through Technology (WEF, 2015) yaitu literasi bahasa dan sastra, numerasi, sains, ICT, finansial, budaya dan kewargaan.

Literasi Bahasa dan Sastra adalah melek pengetahuan dan kemampuan membaca dan menulis, mencari, menelusuri, mengolah dan memahami informasi untuk menganalisis, menanggapi, dan menggunakan bahasa dan sastra secara cendekia.

Literasi Numerasi adalah numeris kemampuan menggunakan berbagai macam angka dan simbol-simbol yang terkait dengan matematika dasar untuk memecahkan masalah praktis dalam berbagai macam konteks kehidupan sehari-hari, menganalisis informasi dan mampu mengolahnya ke dalam berbagai macam bentuk presentasi numerasi (grafik, tabel, bagan, dsb.), membangun interpretasi terhadap informasi angka dan simbol numerik lainnya.

Literasi Sains adalah kemampuan untuk menggunakan pengetahuan sains, mengidentifikasi pertanyaan, menarik kesimpulan dalam rangka memahami serta membuat keputusan yang berkenaan dengan alam. Seseorang disebut literat terhadap sains, jika memiliki kompetensi untuk menjelaskan fenomena sains, mengevaluasi & mendesain pengetahuan & keterampilan sains secara mandiri, dan menginterpretasi data & bukti sains.

Literasi ICT adalah kecakapan (life skills) yang tidak hanya melibatkan kemampuan penggunaan perangkat teknologi, informasi dan komunikasi semata, tetapi juga kemampuan bersosialisasi, kemampuan dalam pembelajaran, maupun memiliki sikap, berpikir kritis, kreatif, serta inspiratif sebagai kompetensi digital.

Literasi Finansial adalah kemampuan untuk memahami bagaimana uang berpengaruh di dunia (bagaimana seseorang mengatur untuk menghasilkan uang, mengelola uang, menginvestasikan uang dan menyumbangkan uang untuk menolong sesama). Rangkaian proses atau aktivitas untuk meningkatkan pengetahuan, keyakinan, dan keterampilan konsumen dan masyarakat agar mereka mampu mengelola keuangan dengan baik.

Literasi Budaya dan Kewargaan adalah kemampuan untuk memahami, menghargai dan berpartisipasi secara mahir dalam budaya. Kemampuan untuk berpartisipasi secara aktif dan menginisiasi perubahan dalam komunitas dan lingkungan sosial yang lebih besar.

Kemampuan Menganalisis Bacaan

Sejalan dengan itu, pada tahun 2021Kemendikbudristek  menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen tersebut tidak dilakukan berdasarkan mata pelajaran atau penguasaan materi kurikulum seperti yang selama ini diterapkan dalam ujian nasional, melainkan melakukan pemetaan terhadap dua kompetensi minimum siswa, yakni dalam hal literasi dan numerasi. 

Seperti diketahui salah satu indikator yang menjadi acuan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah Programme for International Student Assessment (PISA). PISA sebagai metode penilaian internasional merupakan indikator untuk mengukur kompetensi siswa Indonesia di tingkat global. 

Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mencatat, peringkat nilai PISA Indonesia berdasarkan survei tahun 2018 adalah: Membaca (peringkat 72 dari 77 negara), Matematika (Peringkat  72 dari 78 negara), dan Sains (peringkat 70 dari 78 negara). Nilai PISA Indonesia juga cenderung stagnan dalam 10- 15 tahun terakhir.

Hal inilah yang menjadi salah satu alasan penggantian Ujian Nasional menjadi Asesmen Kompetensi Minimum, yang nantinya akan berfokus pada literasi, numerasi, pendidikan karakter.

“Literasi di sini bukan hanya kemampuan membaca, tetapi kemampuan menganalisis suatu bacaan, dan memahami konsep di balik tulisan tersebut. Sedangkan kompetensi numerasi berarti kemampuan menganalisis menggunakan angka. Dua hal ini yang akan menyederhanakan asesmen kompetensi minimum yang akan dimulai tahun 2021. Jadi bukan berdasarkan mata pelajaran dan penguasaan materi. Ini kompetensi minimum atau kompetensi dasar yang dibutuhkan murid-murid untuk bisa belajar,” ujar Mendikbudristek.