368 Total Dilihat 18 Total Diunduh
- 08 Dec 2024
- Bahasa Indonesia
- Status: Tersedia
Sumber Energi
Share:
Kurikulum 2013 pendidikan khusus telah disusun melalui berbagai proses dan
tahapan dalam waktu yang relatif panjang. Pengembangan kurikulum
pendidikan khusus sejak tahun 2014, dalam perjalanannya mengalami
penyesuaian dan perubahan. Harmonisasi kurikulum pendidikan khusus yang
dilakukan antara Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat
Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) dan Badan Penelitian
dan Pengembangan Kemendikbud, perguruan tinggi, sekolah luar biasa,
praktisi pendidikan, serta pihak lain yang relevan, telah menghasilkan
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi Inti- Kompetensi
Dasar, dan Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.
Salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran adalah tersedianya
buku teks pelajaran yang sesuai dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar
serta karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus. Direktorat Pembinaan
Pendidikan Khusus (d/h Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan
Layanan Khusus) dengan persetujuan dan dukungan dari Pusat Kurikulum dan
Perbukuan, memiliki program untuk menyusun buku teks pelajaran pendidikan
khusus. Penyusunan buku teks pelajaran pendidikan khusus dilakukan secara
bertahap sesuai dengan pentahapan pelaksanaan Kurikulum 2013. Buku teks
pelajaran pendidikan khusus disusun untuk kelas I s.d. VI jenjang SDLB, kelas
VII s.d. IX SMPLB, dan kelas X, XI dan XII SMALB, ditambah beberapa buku mata
pelajaran yang tidak tergabung dalam tematik.
tahapan dalam waktu yang relatif panjang. Pengembangan kurikulum
pendidikan khusus sejak tahun 2014, dalam perjalanannya mengalami
penyesuaian dan perubahan. Harmonisasi kurikulum pendidikan khusus yang
dilakukan antara Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat
Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) dan Badan Penelitian
dan Pengembangan Kemendikbud, perguruan tinggi, sekolah luar biasa,
praktisi pendidikan, serta pihak lain yang relevan, telah menghasilkan
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi Inti- Kompetensi
Dasar, dan Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.
Salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran adalah tersedianya
buku teks pelajaran yang sesuai dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar
serta karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus. Direktorat Pembinaan
Pendidikan Khusus (d/h Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan
Layanan Khusus) dengan persetujuan dan dukungan dari Pusat Kurikulum dan
Perbukuan, memiliki program untuk menyusun buku teks pelajaran pendidikan
khusus. Penyusunan buku teks pelajaran pendidikan khusus dilakukan secara
bertahap sesuai dengan pentahapan pelaksanaan Kurikulum 2013. Buku teks
pelajaran pendidikan khusus disusun untuk kelas I s.d. VI jenjang SDLB, kelas
VII s.d. IX SMPLB, dan kelas X, XI dan XII SMALB, ditambah beberapa buku mata
pelajaran yang tidak tergabung dalam tematik.
- Format:PDF
- Pages:150 pages
- File Size:34.93 MB
- Publication Date:08 Dec 2024
- ISBN:-
- Bahasa:Indonesia