274 Total Dilihat 39 Total Diunduh
- 16 Oct 2024
- Bahasa Indonesia
- Status: Tersedia
Satwa Sahabatku
Share:
Kurikulum 2013 pendidikan khusus telah disusun melalui
berbagai proses dan tahapan dalam waktu yang relative panjang.
Pengembangan kurikulum pendidikan khusus sejak tahun 2014,
dalam perjalanannya mengalami penyesuaian dan perubahan.
Harmonisasi kurikulum pendidikan khusus yang dilakukan
antara Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat
Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) dan Badan
Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, perguruan tinggi,
sekolah luar biasa, praktisi pendidikan, serta pihak lain yang relevan,
telah menghasilkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum,
Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Pedoman Implementasi
Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.
Salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran adalah
tersedianya buku teks pelajaran yang sesuai dengan kompetensi inti
dan kompetensi dasar serta karakteristik peserta didik berkebutuhan
khusus. Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat
Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) dengan
persetujuan dan dukungan dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan,
memiliki program untuk menyusun buku teks pelajaran pendidikan
khusus. Penyusunan buku teks pelajaran pendidikan khusus
dilakukan secara bertahap sesuai dengan pentahapan pelaksanaan
Kurikulum 2013. Buku teks pelajaran pendidikan khusus disusun
untuk kelas I s.d. VI jenjang SDLB, kelas VII s.d. IX SMPLB, dan kelas
X, XI dan XII SMALB, ditambah beberapa buku mata pelajaran yang
tidak tergabung dalam tematik.
berbagai proses dan tahapan dalam waktu yang relative panjang.
Pengembangan kurikulum pendidikan khusus sejak tahun 2014,
dalam perjalanannya mengalami penyesuaian dan perubahan.
Harmonisasi kurikulum pendidikan khusus yang dilakukan
antara Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat
Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) dan Badan
Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, perguruan tinggi,
sekolah luar biasa, praktisi pendidikan, serta pihak lain yang relevan,
telah menghasilkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum,
Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Pedoman Implementasi
Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.
Salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran adalah
tersedianya buku teks pelajaran yang sesuai dengan kompetensi inti
dan kompetensi dasar serta karakteristik peserta didik berkebutuhan
khusus. Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat
Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) dengan
persetujuan dan dukungan dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan,
memiliki program untuk menyusun buku teks pelajaran pendidikan
khusus. Penyusunan buku teks pelajaran pendidikan khusus
dilakukan secara bertahap sesuai dengan pentahapan pelaksanaan
Kurikulum 2013. Buku teks pelajaran pendidikan khusus disusun
untuk kelas I s.d. VI jenjang SDLB, kelas VII s.d. IX SMPLB, dan kelas
X, XI dan XII SMALB, ditambah beberapa buku mata pelajaran yang
tidak tergabung dalam tematik.
- Format:PDF
- Pages:160 pages
- File Size:8.38 MB
- Publication Date:16 Oct 2024
- ISBN:-
- Bahasa:Indonesia