539 Total Dilihat 32 Total Diunduh
- 07 Dec 2024
- Bahasa Indonesia
- Status: Tersedia
Perubahan Energi
Share:
K
urikulum 2013 pendidikan khusus telah disusun melalui
berbagai proses dan tahapan dalam waktu yang relatif panjang.
Pengembangan kurikulum pendidikan khusus sejak tahun 2014,
dalam perjalanannya mengalami penyesuaian dan perubahan.
Harmonisasi kurikulum pendidikan khusus yang dilakukan
antara Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat
Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) dan Badan
Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, perguruan tinggi,
sekolah luar biasa, praktisi pendidikan, serta pihak lain yang relevan,
telah menghasilkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum,
Kompetensi Inti-Kompetensi Dasar, dan Pedoman Implementasi
Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.
Salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran
adalah tersedianya buku teks pelajaran yang sesuai dengan
kompetensi inti dan kompetensi dasar serta karakteristik peserta
didik berkebutuhan khusus. Direktorat Pembinaan Pendidikan
Khusus (d/h Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan
Khusus) dengan persetujuan dan dukungan dari Pusat Kurikulum
dan Perbukuan, memiliki program untuk menyusun buku teks
pelajaran pendidikan khusus. Penyusunan buku teks pelajaran
pendidikan khusus dilakukan secara bertahap sesuai dengan
pentahapan pelaksanaan Kurikulum 2013. Buku teks pelajaran
pendidikan khusus disusun untuk kelas I s.d. VI jenjang SDLB, kelas
VII s.d. IX SMPLB, dan kelas X, XI dan XII SMALB, ditambah beberapa
buku mata pelajaran yang tidak tergabung dalam tematik.
urikulum 2013 pendidikan khusus telah disusun melalui
berbagai proses dan tahapan dalam waktu yang relatif panjang.
Pengembangan kurikulum pendidikan khusus sejak tahun 2014,
dalam perjalanannya mengalami penyesuaian dan perubahan.
Harmonisasi kurikulum pendidikan khusus yang dilakukan
antara Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat
Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) dan Badan
Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, perguruan tinggi,
sekolah luar biasa, praktisi pendidikan, serta pihak lain yang relevan,
telah menghasilkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum,
Kompetensi Inti-Kompetensi Dasar, dan Pedoman Implementasi
Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.
Salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran
adalah tersedianya buku teks pelajaran yang sesuai dengan
kompetensi inti dan kompetensi dasar serta karakteristik peserta
didik berkebutuhan khusus. Direktorat Pembinaan Pendidikan
Khusus (d/h Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan
Khusus) dengan persetujuan dan dukungan dari Pusat Kurikulum
dan Perbukuan, memiliki program untuk menyusun buku teks
pelajaran pendidikan khusus. Penyusunan buku teks pelajaran
pendidikan khusus dilakukan secara bertahap sesuai dengan
pentahapan pelaksanaan Kurikulum 2013. Buku teks pelajaran
pendidikan khusus disusun untuk kelas I s.d. VI jenjang SDLB, kelas
VII s.d. IX SMPLB, dan kelas X, XI dan XII SMALB, ditambah beberapa
buku mata pelajaran yang tidak tergabung dalam tematik.
- Format:PDF
- Pages:138 pages
- File Size:4.57 MB
- Publication Date:07 Dec 2024
- ISBN:-
- Bahasa:Indonesia