Buku guru 2024
Massage
Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Berdasarkan
peraturan ini telah ditetapkan kebijakan baru pendidikan khususnya yang
berkaitan dengan kurikulum yang berlanjut dengan penerapan kurikulum
2013.
Menurut peraturan ini struktur kurikulum merupakan Pengorganisasian
Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran, Mata Pelajaran,
dan Beban Belajar pada setiap satuan pendidikan dan program
pendidikan. Khusus struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan
menengah termasuk untuk SMALB terdiri atas: (a) muatan umum; (b)
muatan peminatan akademik; (c) muatan peminatan kejuruan; dan (d)
muatan pilihan lintas minat/pendalaman minat. Kompetensi inti yang
mencakup:sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan,
merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi
Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat
kelas atau program yang menjadi landasan Pengembangan Kompetensi
dasar. Kompetensi inti berfungsisebagai pengintegrasi muatan
Pembelajaran, mata pelajaran atau program pembelajaran dalam
mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Dengan diberlakukannya implementasi kurikulum 2013 mulai tahun ajaran
2014/ 2015 di SMALB, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan
Layanan Khusus Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
mengembangkan kurikulum pendidikan khusus. Kegiatan ini telah berhasil
merumuskan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) sejumlah
mata pelajaran bagi peserta didik/siswa SMALB. Merujuk pada kurikulum
tersebut, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah mengembangkan bahanajar
pendidikan khusus.
Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Berdasarkan
peraturan ini telah ditetapkan kebijakan baru pendidikan khususnya yang
berkaitan dengan kurikulum yang berlanjut dengan penerapan kurikulum
2013.
Menurut peraturan ini struktur kurikulum merupakan Pengorganisasian
Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran, Mata Pelajaran,
dan Beban Belajar pada setiap satuan pendidikan dan program
pendidikan. Khusus struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan
menengah termasuk untuk SMALB terdiri atas: (a) muatan umum; (b)
muatan peminatan akademik; (c) muatan peminatan kejuruan; dan (d)
muatan pilihan lintas minat/pendalaman minat. Kompetensi inti yang
mencakup:sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan,
merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi
Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat
kelas atau program yang menjadi landasan Pengembangan Kompetensi
dasar. Kompetensi inti berfungsisebagai pengintegrasi muatan
Pembelajaran, mata pelajaran atau program pembelajaran dalam
mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Dengan diberlakukannya implementasi kurikulum 2013 mulai tahun ajaran
2014/ 2015 di SMALB, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan
Layanan Khusus Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
mengembangkan kurikulum pendidikan khusus. Kegiatan ini telah berhasil
merumuskan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) sejumlah
mata pelajaran bagi peserta didik/siswa SMALB. Merujuk pada kurikulum
tersebut, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah mengembangkan bahanajar
pendidikan khusus.
- Format:PDF
- Pages:168 pages
- File Size:9.32 MB
- Publication Date:05 Dec 2024
- ISBN:-
- Bahasa:Indonesia