Unit Layanan Disabilitas (ULD) Wadah Guru Pendidikan Khusus

Jakarta, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2020 tentang  Akomodasi yang Layak (AYL) untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas diwujudkan dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi. Berdasarkan Peraturan Menteri ini diatur tentang penerima manfaat Akomodasi yang Layak (AYL) dan Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD), mengenai Fasilitasi penyediaan Akomodasi Yang Layak (AYL) melalui penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan, penyediaan sarana prasarana, pendidik, tenaga kependidikan, dan penyediaan kurikulum. Bentuk akomodasi yang layak harus memperhatikan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan khusus melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) secara daring. Sosialisasi dihadiri oleh Aswin Wihdiyanto, ST., M.A., sebagai Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK), Jhosua Siahaan, Nelfy Rahayu (staf khusus menteri), kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia, dan UPT BBPMP/BPMP se-Indonesia.

“Pembentukan  Unit Layanan Disabilitas bidang  (ULD) sebagai Satuan Administrasi Pangkal (Satiminkal) Guru Pendidikan Khusus (GPK) di daerah guna bertujuan memberi akses dan kesempatan bagi penyandang disabilitaas dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif secara luas dan merata merupakan wujud dari PP Nomor 13 tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2023” ujar Mieke Anastasia (PIC PDM 12) saat pembukaan sosialisasi.

Arahan Plt. Direktur PMPK pada pembukaan sosialisasi yaitu penyelenggaraan pendidikan dengan iklim kondusif yang inklusif melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD) diharapkan dapat berjalan secara optimal dengan  adanya beberapa penguatan, salah satunya adalah penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) guru bidang pendidikan khusus melalui pemenuhan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru pendidikan khusus pada ULD sebagai Satuan Administrasi Pangkal Santuan Pendidikan (Satmika) tahun 2024.

Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Dinas Pendidikan daerah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib menyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan pada alokasi dalam anggaran pendapatan dan belanja derah sesi dengan ketentuan serta peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyediaan kebijakan penyelenggarannya, sarana dan prasarana serta pemenuhan sumber daya manusia (SDM) berserta peningkatan kompotensi petugas ULD. Unit Layanan Disabilitas (ULD) memiliki tugas dan fungsi antara lain: melaksanakan kebijakan, melakukan analisis, penyiapan kebutuhan, menyediakan data dan informasi, memberikan rekomendasi, melaksanakan bimbingan teknis dan pelatihan, melaksanakan pendampingan, dan melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan. Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagai Satuan Administrasi Pangkal (Satiminkal) guru pendidikan khusus  di daerah bersiap dalam penyediaan guru yang memiliki kompetensi dalam memberikan layanan pembelajaran bagi peserta didik penyandang disabilitas dikelas melalui pemberian mata kuliah pendidikan inklusif melalui pendidikan atau pelatihan. Guru-guru yang telah diberikan pendidikan atau pelatihan akan bertugas memberikan layanan pembelajaran bagi peserta didik penyandang disabilitas di satuan pendidikan dan atau memberikan bimbingan atau pendampingan bagi guru lainnya. Guru yang ditugaskan pada ULD terdata secara sistem pendataan yang dikelola oleh Kemdikbudristek sesuai dengan ketentuan. Pembentukan Unit Layanan Disabilitas di tahun 2024 ditargetkan akan terselenggara di 38 Provinsi dan 257 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Putra Asga Elevri, Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus menyampaikan melihat data  rasio peserta didik penyandang disabilitas sebanyak 128.183 orang dengan jumlah satuan pendidikan diseluruh indonesia sebanyak 40.173 unit dengan rasio ideal 1:5 untuk guru pendamping khusus 1:5 maka, terdapat kebutuhan pemenuhan guru pendamping khusus yang harus diupayakan pemerintah daerah sebanyak 25.627 orang. Adapun upaya-upaya pemerintah dalam hal pemenuhan kebutuhan GPK tersebut antara lain dengan mutasi pemerataan Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru di seluruh Indonesia, pengangkatan guru melalui formasi  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pendidikan khusus, pelatihan Guru Pendamping Khusus (GPK), akselerasi gelar tambahan pendidikan khusus dan penambahan masa studi bagi guru pada Pusat Pengembangan Guru (PPG) di daerah.

Diharapkan dengan terbentuknya Unit Layanan Disabilitasi (ULD) yang berjalan optimal dapat menumbuhkan penyelenggaran ekosistem pendidikan inklusif pada satuan pendidikan.

Artikel ini ditulis oleh: Mursalat Editor: Nisa Indriani

WhatsApp
Hubungi Kami
WhatsApp
Hubungi Kami