Standar Pelayanan Direktorat PMPK

Berdasarakan Surat keputusan Direktur Pendidikan Masyarakat Dan Pendidikan Khusus tentang standar pelayanan di lingkungan Direktorat Pendidikan Masyarakat DanĀ  Pendidikan Khusus.Nomor : 1062/C6/OT.02.02/2024

Pelayanan publik pada unit kerja di lingkungan Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus meliputi:

  1. Layanan Konsultasi Program;
  2. Layanan Permohonan Data dan Informasi;
  3. Layanan Pengaduan Masyarakat; dan
  4. Layanan Penyewaan Sarana dan Prasarana Wisma Duta Wiyata
STANDAR-PELAYANAN-DIREKTORAT-PMPK-2024.pdf (246 downloads )
WhatsApp
Hubungi Kami
WhatsApp
Hubungi Kami