Berdasarakan Surat keputusan Direktur Pendidikan Masyarakat Dan Pendidikan Khusus tentang standar pelayanan di lingkungan Direktorat Pendidikan Masyarakat DanĀ Pendidikan Khusus.Nomor : 1062/C6/OT.02.02/2024
Pelayanan publik pada unit kerja di lingkungan Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus meliputi:
- Layanan Konsultasi Program;
- Layanan Permohonan Data dan Informasi;
- Layanan Pengaduan Masyarakat; dan
- Layanan Penyewaan Sarana dan Prasarana Wisma Duta Wiyata