Tugas dan Fungsi

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2020
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 45 TAHUN 2019
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

(1) Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus ,merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di bidang pendidikan anak usia dini.

(2) Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus , dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.

Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus pada pendidikan khusus, pendidikan inklusi, dan unit layanan disabilitas pendidikan serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan khusus yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian padapendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan,pendidikan khusus, pendidikan layanan khususpada pendidikan khusus, pendidikan inklusi, dan unit layanan disabilitas pendidikan;
  2. perumusan standar di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian padapendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan,pendidikan khusus, pendidikan layanan khususpada pendidikan khusus, pendidikan inklusi, dan unit layanan disabilitas pendidikan;
  3. pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus pada pendidikan khusus, Pendidikan inklusi, dan unit layanan disabilitas pendidikan;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan keaksaraan,pendidikan kesetaraan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus pada Pendidikan khusus, pendidikan inklusi, dan unit layanan disabilitas pendidikan;
  5. fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus pada pendidikan khusus, pendidikan inklusi, dan unit layanan disabilitas pendidikan;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus pada pendidikan khusus, pendidikan inklusi, dan unit layanan disabilitas pendidikan;
  7. penyiapan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan khusus yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
  8. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan  penilaian pada pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus pada pendidikan khusus, pendidikan inklusi, dan unit layanan disabilitas pendidikan;
  9. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat
WhatsApp
Hubungi Kami
WhatsApp
Hubungi Kami