Forum Konsultasi Publik Terkait Standar Pelayanan Publik Direktorat PMPK

Jakarta, Forum Konsultasi Publik terkait Standar Pelayanan Publik Direktorat Pendidikan Masyarakat Pendidikan Khusus diselenggarakan sebagai bentuk komitmen Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi. Rahmat Taufiq Pasaribu, S.E., M.M., Kepala Subbagian Tata Usaha, menyampaikan sambutannya sebagai bentuk pembuka dan resminya kegiatan ini dilaksanakan. Kegiatan dihadiri oleh pegawai di lingkungan Direktorat Pendidikan Masyarakat Pendidikan Khusus, Biro Organisasi dan Tata Laksana, Direktorat PAUD, SD, SMP, SMA, perwakilan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), perwakilan Sekolah Luar Biasa (SLB), perwakilan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Forum Tutor Keaksaraan, BPMP DKI, serta staf Ombudsman. Dengan narasumber dari sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Biro Organisasi dan Tata Laksana Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP), serta Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk: 

  1. Meningkatkan wawasan dan pengetahuan pegawai di lingkungan Direktorat PMPK mengenai reformasi birokrasi dalam rangka pembangunan ZI-WBK
  2. Menginternalisasikan peraturan dan pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi
  3. Mendapatkan masukan dari stakeholder terkait Standar Pelayanan Publik yang ada di lingkungan Direktorat PMPK
  4. Memberikan sosialisasi bagi peserta kegiatan mengenai penyusunan Standar Pelayanan Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Tahun 2024 

Para narasumber menyampaikan materi yang berkaitan dengan apa yang menjadi highlight dari Forum Konsultasi Publik dan tak lupa membagikan pengalaman dalam pelaksanaan pembangunan ZI-WBK. Akik Dwi Suharto Rudolfus, Ak, MM, sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menyampaikan bahwa PERMENPAN-RB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan  merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan sebagai acuan penilaian kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan, penyelenggara berkewajiban untuk memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan. Selain itu, penyelenggara juga wajib mengikutsertakan masyarakat serta pihak terkait tanpa adanya tindak diskriminatif, mengutamakan musyawarah, dan memperhatikan keberagaman yang ada di lingkungan masyarakat. 

Kemudian penjelasan mengenai Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP). PEKPPP merupakan upaya pengukuran sistematis pada suatu unit penyelenggara pelayanan publik dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP). Pelaksanaan evaluasi PEKPPP di tahun 2024 dilakukan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana dengan menjunjung prinsip akuntabilitas dan transparansi yang akan dilaksanakan secara daring dan luring. Hasil dari pelaksanaan PEKPPP mandiri akan dilaporkan kepada KemenPANRB dilengkapi dengan Surat Keputusan Pembina (Menteri) atau Penanggung Jawab (Sekretaris Jenderal) tentang Penunjukkan Evaluator Pelaksanaan PEKPPP Mandiri serta Surat Keputusan Penanggung Jawab (Sekretaris Jenderal) tentang Hasil Pelaksanaan PEKPPP Mandiri. Aspek-aspek Indeks Pelayanan Publik terdiri dari aspek kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan.

Materi selanjutnya yaitu mengenai Forum Konsultasi Publik yang dipaparkan oleh Waadarrahman, S.E., M.E. Prinsip dari FKP antara lain sederhana (mudah dilaksanakan dan mudah diukur dengan prosedur serta biaya yang terjangkau), partisipatif (melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama serta mendapatkan keselarasan atas dasar hasil kesepakatan), akuntabel (hal-hal yang sudah diatur dalam FKP harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak berkepentingan), berkelanjutan (FKP berguna sebagai sarana perbaikan peningkatan kualitas pelayanan), transparansi (mudah diakses oleh masyarakat), dan keadilan (pelayanan harus dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, serta perbedaan kapabilitas fisik dan mental). Setelah diadakan FKP, perlu ada penyusunan pelaporan pelaksanaan dalam bentuk dokumen yang kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB c.q Deputi Pelayanan Publik. Tindak lanjut dapat dilakukan apabila terjadi komitmen yang mengikat antara penyelenggara dan masyarakat yang tertuang dalam Berita Acara. Hasil tindak lanjut atas komitmen yang telah disepakati dapat disampaikan saat pelaksanaan FKP berikutnya atau dipublikasikan secara luas.

Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan informasi, wawasan, dan masukkan bagi Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus dalam rangka membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus berkomitmen akan menindaklanjuti apa yang sudah didiskusikan dalam forum yang dilakukan. Tak hanya itu, Direktorat Pendidikan Masyarakat Pendidikan Khusus akan lebih sering membuat forum-forum seperti ini, guna selalu meningkatkan kualitas pelayanan Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus. 

 

WhatsApp
Hubungi Kami
WhatsApp
Hubungi Kami