1201 Total Dilihat 48 Total Diunduh
- 21 Nov 2024
- Bahasa Indonesia
- Status: Tersedia
Perkembangbiakan Hewan dan Tumbuhan
Share:
Kurikulum 2013 pendidikan khusus telah disusun melalui berbagai proses dan tahapan
dalam waktu yang relatif panjang. Pengembangan kurikulum pendidikan khusus
sejak tahun 2014, dalam perjalanannya mengalami penyesuaian dan perubahan.
Harmonisasi kurikulum pendidikan khusus yang dilakukan antara Direktorat
Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus
dan Layanan Khusus) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud,
perguruan tinggi, sekolah luar biasa, praktisi pendidikan, serta pihak lain yang
relevan, telah menghasilkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi IntiKompetensi
Dasar,
dan
Pedoman Implementasi
Kurikulum
2013
Pendidikan
Khusus.
Salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran adalah tersedianya
buku teks pelajaran yang sesuai dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar
serta karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus. Direktorat Pembinaan
Pendidikan Khusus (d/h Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan
Khusus) dengan persetujuan dan dukungan dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan,
memiliki program untuk menyusun buku teks pelajaran pendidikan khusus.
Penyusunan buku teks pelajaran pendidikan khusus dilakukan secara bertahap
sesuai dengan pentahapan pelaksanaan Kurikulum 2013. Buku teks pelajaran
pendidikan khusus disusun untuk kelas I s.d. VI jenjang SDLB, kelas VII s.d. IX
SMPLB, dan kelas X, XI dan XII SMALB, ditambah beberapa buku mata pelajaran
yang tidak tergabung dalam tematik.
dalam waktu yang relatif panjang. Pengembangan kurikulum pendidikan khusus
sejak tahun 2014, dalam perjalanannya mengalami penyesuaian dan perubahan.
Harmonisasi kurikulum pendidikan khusus yang dilakukan antara Direktorat
Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus
dan Layanan Khusus) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud,
perguruan tinggi, sekolah luar biasa, praktisi pendidikan, serta pihak lain yang
relevan, telah menghasilkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi IntiKompetensi
Dasar,
dan
Pedoman Implementasi
Kurikulum
2013
Pendidikan
Khusus.
Salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran adalah tersedianya
buku teks pelajaran yang sesuai dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar
serta karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus. Direktorat Pembinaan
Pendidikan Khusus (d/h Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan
Khusus) dengan persetujuan dan dukungan dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan,
memiliki program untuk menyusun buku teks pelajaran pendidikan khusus.
Penyusunan buku teks pelajaran pendidikan khusus dilakukan secara bertahap
sesuai dengan pentahapan pelaksanaan Kurikulum 2013. Buku teks pelajaran
pendidikan khusus disusun untuk kelas I s.d. VI jenjang SDLB, kelas VII s.d. IX
SMPLB, dan kelas X, XI dan XII SMALB, ditambah beberapa buku mata pelajaran
yang tidak tergabung dalam tematik.
- Format:PDF
- Pages:224 pages
- File Size:29.44 MB
- Publication Date:21 Nov 2024
- ISBN:-
- Bahasa:Indonesia