501 Total Dilihat 49 Total Diunduh
- 24 Nov 2024
- Bahasa Indonesia
- Status: Tersedia
Pemanfaatan Teknologi
Share:
Kurikulum 2013 pendidikan khusus telah disusun melalui berbagai proses dan
tahapan dalam waktu yang relatif panjang. Pengembangan kurikulum pendidikan
khusus sejak tahun 2014, dalam perjalanannya mengalami penyesuaian dan
perubahan. Harmonisasi kurikulum pendidikan khusus yang dilakukan antara
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat Pembinaan Pendidikan
Khusus dan Layanan Khusus) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud,
perguruan tinggi, sekolah luar biasa, praktisi pendidikan, serta pihak lain yang relevan,
telah menghasilkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi Inti-Kompetensi Dasar,
dan Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.
Salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran adalah tersedianya
buku teks pelajaran yang sesuai dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar serta
karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus. Direktorat Pembinaan Pendidikan
Khusus (d/h Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) dengan
persetujuan dan dukungan dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan, memiliki program
untuk menyusun buku teks pelajaran pendidikan khusus. Penyusunan buku teks
pelajaran pendidikan khusus dilakukan secara bertahap sesuai dengan pentahapan
pelaksanaan Kurikulum 2013. Buku teks pelajaran pendidikan khusus disusun untuk
kelas I s.d. VI jenjang SDLB, kelas VII s.d. IX SMPLB, dan kelas X, XI dan XII SMALB,
ditambah beberapa buku mata pelajaran yang tidak tergabung dalam tematik.
tahapan dalam waktu yang relatif panjang. Pengembangan kurikulum pendidikan
khusus sejak tahun 2014, dalam perjalanannya mengalami penyesuaian dan
perubahan. Harmonisasi kurikulum pendidikan khusus yang dilakukan antara
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat Pembinaan Pendidikan
Khusus dan Layanan Khusus) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud,
perguruan tinggi, sekolah luar biasa, praktisi pendidikan, serta pihak lain yang relevan,
telah menghasilkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi Inti-Kompetensi Dasar,
dan Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.
Salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran adalah tersedianya
buku teks pelajaran yang sesuai dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar serta
karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus. Direktorat Pembinaan Pendidikan
Khusus (d/h Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) dengan
persetujuan dan dukungan dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan, memiliki program
untuk menyusun buku teks pelajaran pendidikan khusus. Penyusunan buku teks
pelajaran pendidikan khusus dilakukan secara bertahap sesuai dengan pentahapan
pelaksanaan Kurikulum 2013. Buku teks pelajaran pendidikan khusus disusun untuk
kelas I s.d. VI jenjang SDLB, kelas VII s.d. IX SMPLB, dan kelas X, XI dan XII SMALB,
ditambah beberapa buku mata pelajaran yang tidak tergabung dalam tematik.
- Format:PDF
- Pages:166 pages
- File Size:38.44 MB
- Publication Date:24 Nov 2024
- ISBN:-
- Bahasa:Indonesia