470 Total Dilihat 57 Total Diunduh
- 05 Oct 2024
- Bahasa Indonesia
- Status: Tersedia
Pemanfaatan Teknologi
Share:
Kurikulum 2013 pendidikan khusus telah disusun melalui berbagai
proses dan tahapan dalam waktu yang relatif panjang.
Pengembangan kurikulum pendidikan khusus sejak tahun 2014,
dalam perjalanannya mengalami penyesuaian dan perubahan.
Harmonisasi kurikulum pendidikan khusus yang dilakukan antara
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat Pembinaan
Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) dan Badan Penelitian dan
Pengembangan Kemendikbud, perguruan tinggi, sekolah luar biasa,
praktisi pendidikan, serta pihak lain yang relevan, telah
menghasilkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum,
Kompetensi IntiKompetensi Dasar, dan Pedoman Implementasi
Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.
Salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran adalah
tersedianya buku teks pelajaran yang sesuai dengan kompetensi inti
dan kompetensi dasar serta karakteristik peserta didik berkebutuhan
khusus. Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat
Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) dengan
persetujuan dan dukungan dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan,
memiliki program untuk menyusun buku teks pelajaran pendidikan
khusus. Penyusunan buku teks pelajaran pendidikan khusus
dilakukan secara bertahap sesuai dengan pentahapan pelaksanaan
Kurikulum 2013. Buku teks pelajaran pendidikan khusus disusun
untuk kelas I s.d. VI jenjang SDLB, kelas VII s.d. IX SMPLB, dan kelas X,
XI dan XII SMALB, ditambah beberapa buku mata pelajaran yang tidak
tergabung dalam tematik.
proses dan tahapan dalam waktu yang relatif panjang.
Pengembangan kurikulum pendidikan khusus sejak tahun 2014,
dalam perjalanannya mengalami penyesuaian dan perubahan.
Harmonisasi kurikulum pendidikan khusus yang dilakukan antara
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat Pembinaan
Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) dan Badan Penelitian dan
Pengembangan Kemendikbud, perguruan tinggi, sekolah luar biasa,
praktisi pendidikan, serta pihak lain yang relevan, telah
menghasilkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum,
Kompetensi IntiKompetensi Dasar, dan Pedoman Implementasi
Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.
Salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran adalah
tersedianya buku teks pelajaran yang sesuai dengan kompetensi inti
dan kompetensi dasar serta karakteristik peserta didik berkebutuhan
khusus. Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat
Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) dengan
persetujuan dan dukungan dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan,
memiliki program untuk menyusun buku teks pelajaran pendidikan
khusus. Penyusunan buku teks pelajaran pendidikan khusus
dilakukan secara bertahap sesuai dengan pentahapan pelaksanaan
Kurikulum 2013. Buku teks pelajaran pendidikan khusus disusun
untuk kelas I s.d. VI jenjang SDLB, kelas VII s.d. IX SMPLB, dan kelas X,
XI dan XII SMALB, ditambah beberapa buku mata pelajaran yang tidak
tergabung dalam tematik.
- Format:PDF
- Pages:207 pages
- File Size:16.45 MB
- Publication Date:05 Oct 2024
- ISBN:-
- Bahasa:Indonesia