439 Total Dilihat 26 Total Diunduh
- 05 Oct 2024
- Bahasa Indonesia
- Status: Tersedia
Alam Semesta dan Kenampakannya
Share:
Kurikulum 2013 pendidikan khusus telah disusun melalui berbagai
proses dan tahapan dalam waktu yang relatif panjang. Pengembangan
kurikulum pendidikan khusus sejak tahun 2014, dalam perjalanannya mengalami
penyesuaian dan perubahan. Harmonisasi kurikulum pendidikan khusus yang
dilakukan antara Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat
Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) dan Badan Penelitian dan
Pengembangan Kemendikbud, perguruan tinggi, sekolah luar biasa, praktisi
pendidikan, serta pihak lain yang relevan, telah menghasilkan Peraturan Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur
Kurikulum, Kompetensi IntiKompetensi Dasar, dan Pedoman Implementasi
Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.
Salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran adalah tersedianya
buku teks pelajaran yang sesuai dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar
serta karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus. Direktorat Pembinaan
Pendidikan Khusus (d/h Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan
Khusus) dengan persetujuan dan dukungan dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan,
memiliki program untuk menyusun buku teks pelajaran pendidikan khusus.
Penyusunan buku teks pelajaran pendidikan khusus dilakukan secara bertahap
sesuai dengan pentahapan pelaksanaan Kurikulum 2013. Buku teks pelajaran
pendidikan khusus disusun untuk kelas I s.d. VI jenjang SDLB, kelas VII s.d. IX
SMPLB, dan kelas X, XI, dan XII SMALB, ditambah beberapa buku mata pelajaran
yang tidak tergabung dalam tematik.
proses dan tahapan dalam waktu yang relatif panjang. Pengembangan
kurikulum pendidikan khusus sejak tahun 2014, dalam perjalanannya mengalami
penyesuaian dan perubahan. Harmonisasi kurikulum pendidikan khusus yang
dilakukan antara Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat
Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) dan Badan Penelitian dan
Pengembangan Kemendikbud, perguruan tinggi, sekolah luar biasa, praktisi
pendidikan, serta pihak lain yang relevan, telah menghasilkan Peraturan Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur
Kurikulum, Kompetensi IntiKompetensi Dasar, dan Pedoman Implementasi
Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.
Salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran adalah tersedianya
buku teks pelajaran yang sesuai dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar
serta karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus. Direktorat Pembinaan
Pendidikan Khusus (d/h Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan
Khusus) dengan persetujuan dan dukungan dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan,
memiliki program untuk menyusun buku teks pelajaran pendidikan khusus.
Penyusunan buku teks pelajaran pendidikan khusus dilakukan secara bertahap
sesuai dengan pentahapan pelaksanaan Kurikulum 2013. Buku teks pelajaran
pendidikan khusus disusun untuk kelas I s.d. VI jenjang SDLB, kelas VII s.d. IX
SMPLB, dan kelas X, XI, dan XII SMALB, ditambah beberapa buku mata pelajaran
yang tidak tergabung dalam tematik.
- Format:PDF
- Pages:199 pages
- File Size:2.2 MB
- Publication Date:05 Oct 2024
- ISBN:-
- Bahasa:Indonesia