komitmen Bersama Wujudkan Layanan Publik Yang Berkualitas

Jakarta, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, pasal 1 Ayat (1) berbunyi pelayanan publik merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik. Kegiatan pelayanan publik telah diatur pemenuhannya berdasarkan regulasi dibuat oleh pemerintah tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat. Standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan untuk pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dari penyelenggara terhadap masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.

Aswin Wihdiyanto, Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, menandatangani Surat Keputusan nomor 1147/C6/SK.02.00/2024 tentang Maklumat Pelayanan pada Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK). Maklumat Pelayanan merupakan bentuk komitmen pimpinan dan seluruh pegawai di lingkungan Direktorat PMPK dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Direktorat PMPK memiliki empat standar pelayanan, yang meliputi Standar Pelayanan Konsultasi Program, Standar Pelayanan Permohonan Data dan Informasi, Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat, dan Standar Pelayanan Penyewaan Sarana dan Prasarana Wisma Duta Wiyata. 

Merujuk Undang-Undang Pelayanan Publik tersebut, bahwa pada Pasal 22 Ayat (1) yang mengamanatkan penyelenggara untuk menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, dan ayat (2) ditegaskan bahwa Maklumat Pelayanan wajib dipublikasikan secara jelas dan luas. 

Maklumat pelayanan sebagai bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya, perlindungan, kepastian biaya dan waktu penyelesaian, mengajukan keluhan, pengaduan dan melakukan pengawasan.  Maklumat pelayanan juga bukti kesungguhan pemberi layanan publik untuk menerapkan prinsip–prinsip good governance (transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Masyarakat harus mengetahui maklumat tersebut dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan keinginan, melakukan pengawasan, dan aduan bila ada ketidaksesuaian antara yang dijanjikan dengan praktek pelaksanaannya. 

WhatsApp
Hubungi Kami
WhatsApp
Hubungi Kami