244 Total Dilihat 51 Total Diunduh
- 09 Oct 2024
- Bahasa Indonesia
- Status: Tersedia
Merawat Hewan dan Tumbuhan
Share:
Kurikulum 2013 pendidikan khusus telah disusun melalui berbagai proses dan
tahapan dalam waktu yang relatif panjang. Pengembangan kurikulum
pendidikan khusus sejak tahun 2014, dalam perjalanannya mengalami
penyesuaian dan perubahan. Harmonisasi kurikulum pendidikan khusus yang
dilakukan antara Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat
Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) dan Badan Penelitian dan
Pengembangan Kemendikbud, perguruan tinggi, sekolah luar biasa, praktisi
pendidikan, serta pihak lain yang relevan, telah menghasilkan Peraturan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10/D/KR/2017
tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi Inti- Kompetensi Dasar, dan Pedoman
Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.
Salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran adalah tersedianya
buku teks pelajaran yang sesuai dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar
serta karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus. Direktorat Pembinaan
Pendidikan Khusus (d/h Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan
Khusus) dengan persetujuan dan dukungan dari Pusat Kurikulum dan
Perbukuan, memiliki program untuk menyusun buku teks pelajaran pendidikan
khusus. Penyusunan buku teks pelajaran pendidikan khusus dilakukan secara
bertahap sesuai dengan pentahapan pelaksanaan Kurikulum 2013. Buku teks
pelajaran pendidikan khusus disusun untuk kelas I s.d. VI jenjang SDLB, kelas VII
s.d. IX SMPLB, dan kelas X, XI dan XII SMALB, ditambah beberapa buku mata
pelajaran yang tidak tergabung dalam tematik.
tahapan dalam waktu yang relatif panjang. Pengembangan kurikulum
pendidikan khusus sejak tahun 2014, dalam perjalanannya mengalami
penyesuaian dan perubahan. Harmonisasi kurikulum pendidikan khusus yang
dilakukan antara Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat
Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) dan Badan Penelitian dan
Pengembangan Kemendikbud, perguruan tinggi, sekolah luar biasa, praktisi
pendidikan, serta pihak lain yang relevan, telah menghasilkan Peraturan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10/D/KR/2017
tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi Inti- Kompetensi Dasar, dan Pedoman
Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus.
Salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran adalah tersedianya
buku teks pelajaran yang sesuai dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar
serta karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus. Direktorat Pembinaan
Pendidikan Khusus (d/h Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan
Khusus) dengan persetujuan dan dukungan dari Pusat Kurikulum dan
Perbukuan, memiliki program untuk menyusun buku teks pelajaran pendidikan
khusus. Penyusunan buku teks pelajaran pendidikan khusus dilakukan secara
bertahap sesuai dengan pentahapan pelaksanaan Kurikulum 2013. Buku teks
pelajaran pendidikan khusus disusun untuk kelas I s.d. VI jenjang SDLB, kelas VII
s.d. IX SMPLB, dan kelas X, XI dan XII SMALB, ditambah beberapa buku mata
pelajaran yang tidak tergabung dalam tematik.
- Format:PDF
- Pages:223 pages
- File Size:9.02 MB
- Publication Date:09 Oct 2024
- ISBN:-
- Bahasa:Indonesia