Buku siswa 2024
Alam Semesta dan Kenampakannya
Kurikulum 2013 pendidikan khusus telah disusun melalui berbagai proses dan
tahapan dalam waktu yang relatif panjang. Pengembangan kurikulum pendidikan
khusus sejak tahun 2014, dalam perjalanannya mengalami penyesuaian dan
perubahan. Harmonisasi kurikulum pendidikan khusus yang dilakukan antara
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat Pembinaan Pendidikan
Khusus dan Layanan Khusus) dan Badan Penelitian dan Pengembangan
Kemendikbud, perguruan tinggi, sekolah luar biasa, praktisi pendidikan, serta pihak
lain yang relevan, telah menghasilkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi IntiKompetensi
Dasar, dan
Pedoman Implementasi
Kurikulum
2013
Pendidikan
Khusus.
Salah
satu komponen penting dalam proses
pembelajaran adalah
tersedianya
buku teks
pelajaran yang sesuai dengan kompetensi inti dan kompetensi
dasar
serta
karakteristik
peserta didik
berkebutuhan khusus.
Direktorat
Pembinaan
Pendidikan
Khusus
(d/h
Direktorat
Pembinaan
Pendidikan
Khusus
dan
Layanan
Khusus) dengan
persetujuan dan dukungan
dari
Pusat
Kurikulum dan
Perbukuan,
memiliki
program untuk menyusun buku teks
pelajaran pendidikan khusus.
Penyusunan buku teks
pelajaran pendidikan khusus dilakukan
secara
bertahap
sesuai dengan pentahapan
pelaksanaan
Kurikulum
2013. Buku teks
pelajaran
pendidikan
khusus
disusun
untuk
kelas
I
s.d.
VI
jenjang
SDLB,
kelas
VII
s.d.
IX
SMPLB, dan kelas X, XI dan
XII SMALB, ditambah
beberapa buku mata
pelajaran
yang tidak tergabung dalam tematik.
tahapan dalam waktu yang relatif panjang. Pengembangan kurikulum pendidikan
khusus sejak tahun 2014, dalam perjalanannya mengalami penyesuaian dan
perubahan. Harmonisasi kurikulum pendidikan khusus yang dilakukan antara
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat Pembinaan Pendidikan
Khusus dan Layanan Khusus) dan Badan Penelitian dan Pengembangan
Kemendikbud, perguruan tinggi, sekolah luar biasa, praktisi pendidikan, serta pihak
lain yang relevan, telah menghasilkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi IntiKompetensi
Dasar, dan
Pedoman Implementasi
Kurikulum
2013
Pendidikan
Khusus.
Salah
satu komponen penting dalam proses
pembelajaran adalah
tersedianya
buku teks
pelajaran yang sesuai dengan kompetensi inti dan kompetensi
dasar
serta
karakteristik
peserta didik
berkebutuhan khusus.
Direktorat
Pembinaan
Pendidikan
Khusus
(d/h
Direktorat
Pembinaan
Pendidikan
Khusus
dan
Layanan
Khusus) dengan
persetujuan dan dukungan
dari
Pusat
Kurikulum dan
Perbukuan,
memiliki
program untuk menyusun buku teks
pelajaran pendidikan khusus.
Penyusunan buku teks
pelajaran pendidikan khusus dilakukan
secara
bertahap
sesuai dengan pentahapan
pelaksanaan
Kurikulum
2013. Buku teks
pelajaran
pendidikan
khusus
disusun
untuk
kelas
I
s.d.
VI
jenjang
SDLB,
kelas
VII
s.d.
IX
SMPLB, dan kelas X, XI dan
XII SMALB, ditambah
beberapa buku mata
pelajaran
yang tidak tergabung dalam tematik.
- Format:PDF
- Pages:182 pages
- File Size:14.51 MB
- Publication Date:09 Oct 2024
- ISBN:-
- Bahasa:Indonesia