393 Total Dilihat 11 Total Diunduh
- 08 Dec 2024
- Bahasa Indonesia
- Status: Tersedia
Kebersamaan
Share:
Kurikulum 2013 pendidikan khusus telah disusun melalui berbagai proses
dan tahapan dalam waktu yang relatif panjang. Pengembangan
kurikulumpendidikan khusus sejak tahun 2014, dalam perjalanannya
mengalami penyesuaian dan perubahan. Harmonisasi kurikulum
pendidikan khusus yang dilakukan antara Direktorat Pembinaan
Pendidikan Khusus (d/h Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan
Layanan Khusus) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud,
perguruan tinggi, sekolah luar biasa, praktisi pendidikan, serta pihak lain
yang relevan, telah menghasilkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum,
Kompetensi IntiKompetensi Dasar, dan Pedoman Implementasi Kurikulum
2013 Pendidikan Khusus.
Salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran adalah
tersedianya buku teks pelajaran yang sesuai dengan kompetensi inti dan
kompetensi dasar serta karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus.
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat Pembinaan
Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) dengan persetujuan dan
dukungan dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan, memiliki program untuk
menyusun buku teks pelajaran pendidikan khusus. Penyusunan buku teks
pelajaran pendidikan khusus dilakukan secara bertahap sesuai dengan
pentahapan pelaksanaan Kurikulum 2013. Buku teks pelajaran pendidikan
khusus disusun untuk kelas I s.d. VI jenjang SDLB, kelas VII s.d. IX SMPLB,
dan kelas X, XI dan XII SMALB, ditambah beberapa buku mata pelajaran
yang tidak tergabung dalam tematik.
dan tahapan dalam waktu yang relatif panjang. Pengembangan
kurikulumpendidikan khusus sejak tahun 2014, dalam perjalanannya
mengalami penyesuaian dan perubahan. Harmonisasi kurikulum
pendidikan khusus yang dilakukan antara Direktorat Pembinaan
Pendidikan Khusus (d/h Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan
Layanan Khusus) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud,
perguruan tinggi, sekolah luar biasa, praktisi pendidikan, serta pihak lain
yang relevan, telah menghasilkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum,
Kompetensi IntiKompetensi Dasar, dan Pedoman Implementasi Kurikulum
2013 Pendidikan Khusus.
Salah satu komponen penting dalam proses pembelajaran adalah
tersedianya buku teks pelajaran yang sesuai dengan kompetensi inti dan
kompetensi dasar serta karakteristik peserta didik berkebutuhan khusus.
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus (d/h Direktorat Pembinaan
Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) dengan persetujuan dan
dukungan dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan, memiliki program untuk
menyusun buku teks pelajaran pendidikan khusus. Penyusunan buku teks
pelajaran pendidikan khusus dilakukan secara bertahap sesuai dengan
pentahapan pelaksanaan Kurikulum 2013. Buku teks pelajaran pendidikan
khusus disusun untuk kelas I s.d. VI jenjang SDLB, kelas VII s.d. IX SMPLB,
dan kelas X, XI dan XII SMALB, ditambah beberapa buku mata pelajaran
yang tidak tergabung dalam tematik.
- Format:PDF
- Pages:153 pages
- File Size:3.43 MB
- Publication Date:08 Dec 2024
- ISBN:-
- Bahasa:Indonesia