Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, setiap
penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan dan bebas dari tindakan diskriminasi. Pemerintah, baik pusat maupun daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Mengacu pada Peraturan Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), tahap pengembangan SKKNI meliputi penyusunan rancangan, verifikasi, prakonvensi, konvensi, dan penetapan.
Direktorat Pendidikan Masyararakat dan Pendidiakn Khusus (PMPK) bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan telah mengembangkan Standar Kompetensi Kerja Khusus bagi Penyandang Disabilitas (SK3PD) pada 20 bidang keterampilan, yang pelaksanaannya dibagi menjadi 2 paket, masing-masing 10 bidang keterampilan.
Pengembangan SK3PD dilanjutkan dengan penyusunan Skema Sertifikasi Kompetensi bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pengembangan Skema Sertifikasi Kompetensi Paket 1 telah memasuki tahap pelatihan Asesor, dimana setiap calon asesor akan membuat Materi Uji Kompetensi (MUK) untuk setiap paket skema yang sesuai dengan bidangnya yang diajarkan di sekolah. Kegiatan pelatihan asesor Direktorat PMPK akan bekerja sama dengan BNSP sebagai Narasumber (Master Asesor) untuk pelatihan dan uji kompetensi bagi calon asesor yang kompeten dibidangnya masing-masing.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat PMPK menyelenggarakan Workshop Pelatihan Asesor Sekolah Luar Biasa (SLB/SKh) sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) Angkatan 2 pada tanggal 23 s.d. 29 Oktober 2023 di Grand Rohan Jogyakarta, D.I. Yogyakarta. Kegiatan yang melibatkan BNSP sebagai Narasumber, Dinas Pendidikan Provinsi D.I. Yogyakarta, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan D.I. Yogyakarta, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) ini bertujuan untuk melakukan Pelatihan Asesor Kompetensi untuk 48 calon Asesor pada bidang keterampilan: Tata Boga, Tata Busana, Tata Kecantikan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Cetak Saring/Sablon, Seni Membatik, Suvenir, dan Budidaya Tanaman Hortikultura.
48 (empat puluh delapan) calon asesor dari 10 Calon Lembaga Sertifikasi Profesi (CLSP) mendapatkan pendampingan dari Master Asesor Sri Pudiyastuti, SE., MM, Dr. Hj. Sumiati, M.M., Dr. Dewi Kusama Wardani, S.E., S. Psi., M.Sc., CA. CRM., BKP, ACPA, dan Rachmat Farich. Adapun materi pelatihan, antara lain: Kebijakan Sistem Sertifikasi Kompetensi, Merencanakan Aktifitas dan Proses Asesmen, Melaksanakan Asesmen, Memberikan Kontibusi dalam Validasi Asesmen.
Adapun Master Asesor yang melaksanakan Uji Kompetensi, antara lain Master Asesor Tetty DS. Ariyanto, Sri Salimah, Atik Nurhidayati, Sulistyo dengan bentuk materi uji meliputi, Ujian Praktik, Ujian Tulis, dan Wawancara.
Setelah melewati beberapa rangkaian ujian yang telah dilaksanakan, maka sebanyak 48 calon asesor dinyatakan lulus. Direktorat PMPK mengucapkan selamat atas kelulusannya, semoga menjadi asesor-asesor ahli yang kompeten di bidangnya.
Penulis: Tim PMPK