Menilik Pendidikan Kesetaraan
- 30 Januari 2022
- 321
PMPK, Jakarta – Pendidikan masyarakat dan pendidikan khusus merupakan salah satu komponen dalam sistem pendidikan nasional yang membantu peserta didik untuk mencapai perkembangan potensinya secara maksimal dan menjamin pendidikan dan pembelajaran sepanjang hayat.
Pendidikan masyarakat yang dimaksud adalah pendidikan keaksaraan yang diarahkan untuk program penuntasan buta aksara dan pengembangan literasi masyarakat dan pendidikan kesetaraan untuk melayani anak usia sekolah tidak sekolah (ATS) dan orang dewasa untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, berkelanjutan, responsif gender dan berwawasan pendidikan pembangunan berkelanjutan.
Pendidikan kesetaraan merupakan pengganti pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan non-formal (PNF). Pendidikan kesetaraan mencakup Program Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA. Sedangkan pendidikan berkelanjutan adalah perluasan akses layanan pendidikan sepanjang hayat dan pengarusutamaan Gender dalam rangka peningkatan kecakapan hidup perempuan.
Adapun fokus layanan pendidikan kesetaraan adalah untuk penanganan anak usia sekolah tidak sekolah (ATS) dan orang dewasa agar dapat memperoleh layanan pendidikan sampai dengan jenjang pendidikan menengah melalui program Paket A, Paket B dan Paket C. Selain itu juga pada pemberian layanan pendidikan berkeadilan gender agar orang dewasa perempuan memperoleh layanan pendidikan kecakapan hidup melalui kegiatan penyelenggaraan: (1) pendidikan kecakapan hidup perempuan (PKHP); (2) Gerakan pendidikan dan pemberdayaan perempuan Mandiri (GP3M); dan (3) pengembangan desa Vokasi.
Untuk pendidikan kesetaraan telah dikembangkan Kurikulum 2013 (K-13) Pendidikan Kesetaraan dengan pendekatan “Kontekstualisasi Kurikulum”. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B dan Paket C) adalah sama atau setara dengan pendidikan formal (SD, SMP dan SMA), namun pada jabaran Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dan program pembelajaran pendidikan kesetaraan diorientasikan dan disesuaikan dengan kondisi dan potensi lingkungan belajarnya serta dengan kebutuhan hidup sehari-hari.
Metode pembelajaran untuk pendidikan kesetaraan juga dibuat variatif yakni tatap muka (minimal 20%) antara peserta didik dengan para Tutor atau Pamong Belajar, serta pembelajaran mandiri atau pembelajaran jarak jauh melalui sistem modul dan pendidikan kesetaraan dalam jaringan (Setara Daring). Selain itu pada tahun 2019 sudah mulai dirancang pengembangan layanan penilaian berbasis daring yaitu tes penempatan online serta E-raport.
Pendidikan masyarakat yang dimaksud adalah pendidikan keaksaraan yang diarahkan untuk program penuntasan buta aksara dan pengembangan literasi masyarakat dan pendidikan kesetaraan untuk melayani anak usia sekolah tidak sekolah (ATS) dan orang dewasa untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, berkelanjutan, responsif gender dan berwawasan pendidikan pembangunan berkelanjutan.
Pendidikan kesetaraan merupakan pengganti pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan non-formal (PNF). Pendidikan kesetaraan mencakup Program Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA. Sedangkan pendidikan berkelanjutan adalah perluasan akses layanan pendidikan sepanjang hayat dan pengarusutamaan Gender dalam rangka peningkatan kecakapan hidup perempuan.
Adapun fokus layanan pendidikan kesetaraan adalah untuk penanganan anak usia sekolah tidak sekolah (ATS) dan orang dewasa agar dapat memperoleh layanan pendidikan sampai dengan jenjang pendidikan menengah melalui program Paket A, Paket B dan Paket C. Selain itu juga pada pemberian layanan pendidikan berkeadilan gender agar orang dewasa perempuan memperoleh layanan pendidikan kecakapan hidup melalui kegiatan penyelenggaraan: (1) pendidikan kecakapan hidup perempuan (PKHP); (2) Gerakan pendidikan dan pemberdayaan perempuan Mandiri (GP3M); dan (3) pengembangan desa Vokasi.
Untuk pendidikan kesetaraan telah dikembangkan Kurikulum 2013 (K-13) Pendidikan Kesetaraan dengan pendekatan “Kontekstualisasi Kurikulum”. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B dan Paket C) adalah sama atau setara dengan pendidikan formal (SD, SMP dan SMA), namun pada jabaran Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dan program pembelajaran pendidikan kesetaraan diorientasikan dan disesuaikan dengan kondisi dan potensi lingkungan belajarnya serta dengan kebutuhan hidup sehari-hari.
Metode pembelajaran untuk pendidikan kesetaraan juga dibuat variatif yakni tatap muka (minimal 20%) antara peserta didik dengan para Tutor atau Pamong Belajar, serta pembelajaran mandiri atau pembelajaran jarak jauh melalui sistem modul dan pendidikan kesetaraan dalam jaringan (Setara Daring). Selain itu pada tahun 2019 sudah mulai dirancang pengembangan layanan penilaian berbasis daring yaitu tes penempatan online serta E-raport.