Mengenal Program Pendidikan Keaksaraan Dasar
- 30 Maret 2022
- 288
PMPK, Jakarta – Pendidikan keaksaraan dasar adalah layanan pendidikan pada warga masyarakat buta aksara latin agar memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, berbahasa Indonesia, dan menganalisa sehingga memberikan peluang untuk aktualisasi potensi diri.
Pendidikan keaksaraan dasar bertujuan untuk:
a. Memberikan layanan pendidikan keaksaraan dasar bagi penduduk buta aksara dengan prioritas usia 15-59 tahun agar memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, berbahasa Indonesia, dan menganalisa sehingga memberikan peluang untuk aktualisasi potensi diri sesuai dengan standar kompetensi lulusan pendidikan keaksaraan dasar.
b. Memperluas akses penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar bagi remaja dan orang dewasa.
c. Memberikan peluang kepada lembaga/satuan pendidikan nonformal, yayasan, dan organisasi lainnya untuk menyelenggarakan program pendidikan keaksaraan dasar.
Lembaga yang dapat menyelenggarakan program pendidikan keaksaraan dasar antara lain:
a. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang telah menjadi Satuan Pendidikan, memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) dan diutamakan yang telah terakreditasi.
b. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang memiliki NPSN dan diutamakan yang telah terakreditasi.
c. Lembaga lain yang bekerja sama dengan satuan Pendidikan nonformal yang memiliki NPSN.
Peserta didik program pendidikan keaksaraan dasar adalah penduduk buta aksara, baik buta aksara murni maupun Drop Out Sekolah Dasar kelas 1, 2, dan 3 berusia 15 tahun ke atas dan diprioritaskan berusia 15-59 tahun serta belum pernah mengikuti program pendidikan keaksaraan dasar.
Pendidik dalam program pendidikan keaksaraan meliputi tutor dan/atau pamong belajar yaitu seseorang yang memberi pelajaran dan membimbing sejumlah peserta didik dalam suatu kegiatan pembelajaran. Dalam pendidikan keaksaraan yang dimaksud pelajaran adalah penumbuhan sikap, pengetahuan, dan keterampilan membaca, menulis, berhitung dalam bahasa Indonesia. Kriteria tutor pendidikan keaksaraan, antara lain:
a. Kualifikasi pendidikan diutamakan minimal SMA/Sederajat;
b. Memiliki jiwa kerelawanan dan integritas untuk melayani warga masyarakat yang menjadi peserta didik pendidikan keaksaraan dasar;
c. Memahami kaidah-kaidah pembelajaran orang dewasa dalam pendidikan keaksaraan dasar;
d. Diprioritaskan pernah mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi yang berkaitan dengan pendidikan keaksaraan (Diklat, Bimtek, Ortek, dan lain-lain); dan
e. Diprioritaskan bertempat tinggal/berdekatan dengan lokasi penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar.
Pendidikan keaksaraan dasar bertujuan untuk:
a. Memberikan layanan pendidikan keaksaraan dasar bagi penduduk buta aksara dengan prioritas usia 15-59 tahun agar memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, berbahasa Indonesia, dan menganalisa sehingga memberikan peluang untuk aktualisasi potensi diri sesuai dengan standar kompetensi lulusan pendidikan keaksaraan dasar.
b. Memperluas akses penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar bagi remaja dan orang dewasa.
c. Memberikan peluang kepada lembaga/satuan pendidikan nonformal, yayasan, dan organisasi lainnya untuk menyelenggarakan program pendidikan keaksaraan dasar.
Lembaga yang dapat menyelenggarakan program pendidikan keaksaraan dasar antara lain:
a. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang telah menjadi Satuan Pendidikan, memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) dan diutamakan yang telah terakreditasi.
b. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang memiliki NPSN dan diutamakan yang telah terakreditasi.
c. Lembaga lain yang bekerja sama dengan satuan Pendidikan nonformal yang memiliki NPSN.
Peserta didik program pendidikan keaksaraan dasar adalah penduduk buta aksara, baik buta aksara murni maupun Drop Out Sekolah Dasar kelas 1, 2, dan 3 berusia 15 tahun ke atas dan diprioritaskan berusia 15-59 tahun serta belum pernah mengikuti program pendidikan keaksaraan dasar.
Pendidik dalam program pendidikan keaksaraan meliputi tutor dan/atau pamong belajar yaitu seseorang yang memberi pelajaran dan membimbing sejumlah peserta didik dalam suatu kegiatan pembelajaran. Dalam pendidikan keaksaraan yang dimaksud pelajaran adalah penumbuhan sikap, pengetahuan, dan keterampilan membaca, menulis, berhitung dalam bahasa Indonesia. Kriteria tutor pendidikan keaksaraan, antara lain:
a. Kualifikasi pendidikan diutamakan minimal SMA/Sederajat;
b. Memiliki jiwa kerelawanan dan integritas untuk melayani warga masyarakat yang menjadi peserta didik pendidikan keaksaraan dasar;
c. Memahami kaidah-kaidah pembelajaran orang dewasa dalam pendidikan keaksaraan dasar;
d. Diprioritaskan pernah mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi yang berkaitan dengan pendidikan keaksaraan (Diklat, Bimtek, Ortek, dan lain-lain); dan
e. Diprioritaskan bertempat tinggal/berdekatan dengan lokasi penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar.